Makassar - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar merespons adanya kebijakan kontroversial Mengenai Kebijakan terhadap Paskibraka Putri 2024 tak lagi mengenakan Hijab saat dikukuhkan oleh presiden Jokowi di IKN ,dengan dalih toleransi.
Korban PP no.51 2022 dan peraturan BPIP no.3 Tahun 2024 . Hijab tidak digunakan dalam upacara HUT RI Demi keseragaman.
Yudian Wahyudi kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) orang yang berada dibalik lepasnya Hijab putri-putri Indonesia dalam pelaksanaan CAPASKA HUT RI KE 79 di IKN.
"Hakikat Agama Islam sebagai salah satu agama yang resmi di Negara Indonesia dengan mayoritas muslim sehingga sepatutnya hak seorang muslim tidak boleh di ganggu gugat ataupun dipermainkan baik dari aqidah, Ibadah, ataupun syari'at. cara berpakaian tidak seharusnya di sangkut pautkan dengan nasionalisme, sehingga tidak ada toleransi terhadap Aqidah dan syariat." Kata Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan HMJ PAI, Yuanita Deskia yang kerap disapa Yuan, Kamis (15/8/2024).
Apapun alasan yang disampaikan tidak ada toleransi Untuk Aqidah dan Syari'at Islam , Agamamu ya agamamu dan Agamaku adalah agamaku.
"Keputusan mengenai Paskibraka 2024 copot Hijab adalah kabar yang sangat memprihatinkan bagi negri ini terkhusus bagi Muslimah, kehormatan seorang perempuan (Muslimah) lagi-lagi di hantam habis-habisan terkait kebijakan untuk kepentingan acara yang di selenggarakan negara ini." (ujar Yuan)
"Peraturan ini mengharuskan penggunaan uniform atau pakaian seragam untuk menjaga keseragaman, "ini penting agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam penampilan anggota paskibraka." (Ujar Yudian Kepala BPIP)
"Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan peskibraka dan pengibaran Bendera Merah putih pada upacara kenegaraan saja." ( jelas Yudian)
Bukankah Negara ini sudah merdeka? yang katanya merdekanya sudah hampir 79 tahun, namun Nilai-nilai Ideologi Pancasila terkadang tidak lagi ditanamkan di negri ini, mirisnya lagi yang membuat aturan itu dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu sendiri. Yang seharusnya BPIP berada di garis depan untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut.
Adanya keputusan terkait kebijakan ini Yuanita berpendapat bahwa hal ini sangat mencederai ke Bhinekaan itu sendiri, lalu dimana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, Khususnya bunyi sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ini juga merupakan secara tidak langsung Menghina dan Menistakan ajaran Agama Islam terkait pakaian seorang Muslimah dengan kewajiban untuk Berhijab.
Dilihat dari sisi manapun, Paskibraka tidak ada logika yang masuk diakal kecuali kebencian terhadap Hijab itu sendiri, ini juga adalah bentuk penghinaan dan penistaan terhadap Agama Islam karena sudah melarang aturan syariat islam itu sendiri.
"Dilihat dari sejarah pengibaran terdahulu pun pakaian (Hijab) itu tidak sama sekali mengganggu ataupun menghilangkan kesakralan dalam sebuah Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih dihari Kemerdekaan Negara Indonesia." ucap Yuan.
Tags
Opini