Oleh : IMMawati Nur Amelia Ramadhani & IMMawan Rahmat Taufik (KaBid & SekBid Hukum & HAM PIKOM IMM FAI UNISMUH MAKASSAR Periode 2024-2025).
HMJPAIUNISMUH, OPINI - Isu yang sedang hangat di diskusikan baik di ruang maya maupun lorong-lorong sekretariat mahasiswa. Pasalnya, aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kaum pelajar dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang berkaitan dengan kesehatan ini penuh dengan kontroversi. Aturan ini adalah turunan dari undang-undang Kementerian Kesehatan. tetapi, kenapa harus pada usia sekolah dan remaja? kita tahu usia sekolah/remaja sudah memasuki fase seksual aktif di mana mereka punya ketertarikan dan sudah mulai bisa menerima informasi. tetapi tepatkah aturan itu di tujukan bagi pelajar? Hemat kami, dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar akan membuka keran seks bebas yang bisa merusak moral generasi bangsa dan aturan ini kontradiktif dengan sistem pendidikan nasional pasal 03 yang menyebutkan tujuan pendidikan nasional yaitu beriman dan bertakwa. Dalam melihat kasus ini kita semestinya memperhatikan ukuran-ukuran teologis dan sosiologis.
Dari diskusi dan pengkajian yang kami lakukan, juga mendengar pandangan dari dua narasumber yang hadir, memandang bahwa peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan turunan dari undang-undang Menteri Kesehatan, pasal 103 yang mengatur upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. pemerintah yang berdalih bahwa aturan ini adalah ikhtiar untuk mencegah penyakit seksual menular dan menekan usia Pernikahan Dini bukanlah solusi yang bijak, dan alternatif yang kami tawarkan adalah memaksimalkan sosialisasi kepada seluruh pelajar akan pentingnya edukasi kesehatan seksual. Sedikit menghighlite beberapa isu yang santer per-hari-ini sedikit memnerikan petunjuk adanya indikasi pengalihan isu yang dilakukam pemerintah. Kendati ini sifatnya asumsi yang relatif tergantung bagaimana kita memandangnya.
Dengan ini kami dari pimpinan komisariat IMM FAI memandang aturan ini semestinya di cabut. Sebab, mudarat yang bisa di timbulkan lebih besar ketimbang maslahatnya.
Tags
Opini