“Aman Bukan Pilihan, Tapi Hak”: HMP PAI Unismuh Makassar Soroti Perlindungan Perempuan di Ruang Digital

Makassar, 6 Januari 2026 — Di tengah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender di ruang digital, Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (HMP PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Makassar (UNISMUH) Periode 2025-2026 menggelar Dialog Keperempuanan bertema “Aman Bukan Pilihan, Tapi Hak: Ruang Aman Perempuan di Tengah Budaya Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Mini Hall Lantai 8 Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (6/1/2026).

Dialog keperempuanan ini menjadi forum refleksi nasional terkait urgensi perlindungan perempuan di era digital, seiring maraknya kekerasan berbasis gender online, pelecehan siber, perundungan digital, serta tekanan sosial yang terus meningkat melalui media sosial.

Nur Sidrah Sariadi (Ketua Umum HMP PAI) dalam sambutannya menegaskan bahwa Islam sejak awal menjunjung tinggi kemuliaan dan martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Namun, dalam praktik sosial, perempuan masih kerap mengalami marginalisasi akibat norma, budaya, dan tafsir keagamaan yang keliru. Menurutnya, rasa aman merupakan hak dasar perempuan yang wajib dijamin dalam seluruh ruang kehidupan, termasuk ruang digital.

Para narasumber menekankan konsep Ḥifẓ al-‘Irdh (perlindungan kehormatan) sebagai prinsip fundamental Islam dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan di era digital. Konsep ini menekankan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi fisik maupun digital melalui penguatan literasi digital, pengelolaan privasi media sosial, serta pengamalan nilai-nilai Islam seperti menjaga aurat dan akhlak mulia sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 30–31.
Diskusi juga menyoroti meningkatnya pelecehan dunia maya yang menyasar perempuan. Narasumber memaparkan bahwa sekitar 70 persen perempuan pernah mengalami pelecehan digital, mulai dari komentar merendahkan hingga praktik doxxing dan cyberstalking. Selain itu, praktik body shaming dinilai bertentangan dengan ajaran Islam tentang penerimaan terhadap ciptaan Allah Swt. dan berdampak signifikan terhadap kesehatan mental perempuan.

Tekanan media sosial turut menjadi perhatian serius. Standar kecantikan dan kehidupan ideal yang dibangun melalui konten influencer dinilai memicu ketidakpuasan diri, penurunan harga diri, serta memperkuat budaya penghakiman terhadap tubuh dan identitas perempuan.

Sebagai kesimpulan, para narasumber menegaskan bahwa penciptaan ruang aman bagi perempuan di era digital tidak dapat dibebankan kepada individu semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara nilai-nilai keislaman, literasi digital, peran keluarga, institusi pendidikan, dan kebijakan publik dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ruang digital yang aman, adil, dan berkeadaban.

Dialog keperempuanan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan wacana nasional tentang perlindungan perempuan di ruang digital, sekaligus mendorong lahirnya komitmen bersama untuk menjadikan rasa aman sebagai hak yang nyata dan terjamin bagi seluruh perempuan Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama