Dunia kampus Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Dan kali ini, kejadiannya bukan di sembarang tempat melainkan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu institusi hukum paling disegani di negeri ini.
Kasus ini mulai diketahui publik bukan dari laporan resmi, melainkan dari bocornya permintaan maaf yang dikirim para terduga pelaku ke grup angkatan. Dari situlah terkuak bahwa 16 mahasiswa diduga terlibat dalam obrolan grup yang membahas bagian tubuh perempuan secara vulgar dan korbannya bukan hanya sesama mahasiswa, tapi juga dosen, bahkan orang-orang terdekat para pelaku sendiri.
Bukan Sekadar "Bercanda"!!
Sebagian orang mungkin tergoda untuk meremehkan ini sebagai obrolan iseng yang terlanjur viral. Tapi mari kita jujur ini bukan soal candaan yang kebablasan.
Inilah yang perlu kita renungkan: pengetahuan hukum tidak otomatis membentuk manusia yang berintegritas. Kalau pendidikan hukum berjalan tanpa dibarengi pendidikan nilai dan kemanusiaan, yang lahir bukan penegak keadilan melainkan orang yang tahu aturan tapi tidak merasa perlu mematuhinya.
Ini Soal Akhlak!!
Para pelaku bukan orang yang tidak tahu hukum. Mereka justru sedang belajar hukum. Maka akar masalahnya bukan pada pengetahuan tapi pada karakter.
Islam tidak memisahkan ilmu dari akhlak. Seseorang bisa fasih bicara soal hak asasi manusia, hafal pasal-pasal perlindungan perempuan, tapi jika dalam kesehariannya tidak punya rasa hormat terhadap sesama ilmu itu tidak memberi manfaat, bahkan bisa menjadi sumber kesombongan. Ilmu tanpa akhlak, dalam banyak tradisi keilmuan Islam, justru dianggap berbahaya.
Apa yang Perlu Kita Sadari?
Kasus ini semestinya jadi pengingat bagi semua institusi pendidikan, bukan hanya UI.
Pertama, kekerasan seksual yang terjadi secara verbal maupun digital sama nyatanya dengan kekerasan fisik. Luka yang ditinggalkan tidak lebih ringan hanya karena tidak tampak di permukaan.
Kedua, budaya "bercanda" yang melecehkan perempuan sekecil apapun, seprivat apapun ruangnya perlu dihentikan. Grup chat bukan zona bebas tanggung jawab.
Ketiga, kampus tidak cukup hanya bergerak saat kasus sudah ramai diperbincangkan. Perlu ada sistem yang mampu mendeteksi dan mencegah budaya toksik jauh sebelum ia meledak jadi skandal.
Keempat dan yang ini paling berkaitan bagi kita sebagai mahasiswa, kita sedang disiapkan bukan sekadar untuk mengajar, tapi untuk mendidik. Ada perbedaan besar di antara keduanya. Pengajar mengisi kepala; pendidik menyentuh hati dan membentuk cara seseorang memperlakukan orang lain.
Karena akhlak yang sesungguhnya adalah yang tetap terjaga bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Untuk para korban: suara kalian didengar. Dan perjuangan kalian adalah perjuangan kita semua.
Ditulis sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
~Aina Mardhiyah
(Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan HMP PAI Inventif Periode 2025-2026)
Tags
##HMPPAI #BIDANGPP